Arsip Blog

Rabu, 14 September 2011

Kepolisian Indonesia sebagai Penegak Hukum atau Penegak Keadilan atau Tidak Kedua-duanya?


Sesuai judul tulisanku diatas, semua itu merupakan sebuah pertanyaan yang terlintas di dalam bathinku sebagai masyarakat dan anak bangsa yang sangat perihatin dengan keadaan Indonesia saat ini dalam hal penegakan hukum dan keadilan di tanah air ini.
Apakah ‘hukum’ dan ‘keadilan’ di negeri ini sudah tidak bisa ditegakkan lagi oleh pengayom masyarakat seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini?
Seperti yang dilansir dalam pemberitaan di media televisi yang berkaitan dengan kasus kecelakaan lalulintas yang menimpa saudara kita Saeful Jamil dan keluarganya di lintas jalan Tol Cipularang km 97 yang berakibat wafatnya Istri (Virginia Anggraeni/Ny. Saeful Jamil).
1315267913894226432
Kecelakaan Mobil Saeful Jamil, from google image
Dikatakan bahwa dalam dua hari kedepan Saeful Jamil akan diperiksa oleh pihak kepolisian dalam kaitan kasus kecelakaan ini, dan bila dalam pemeriksaan kasus ini didapatkan hasil adanya faktor ‘kelalaian’maka seorang Saeful Jamil akan terjerat pasal 310 ayat 1 sampai 4 undang-undang lalulintas dengan tuntutan 6 (enam) tahun penjara, karena ’sengaja’ membunuh istrinya akibat faktor kelalaian tersebut.
Saya mencoba mencermati isi pemberitaan itu, dengan fakta yang berkaitan dengan kata “kelalaian”, maka seorang Saeful Jamil akan terjerat pasal yang ada didalam undang-undang lalulintas dengan tuntutan hukum enam tahun penjara. Bukankah ini sebuah ‘keanehan’ yang terlihat jelas sebuah intrik atau permainan terhadap kewibawaan hukum itu sendiri, bahkan dapat dibilang ini sebuah menghinaan terhadap kewibawaan hukum.
Mengapa saya berani mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sebagai Penegak Hukum atau Penegak Keadilan atau Tidak kedua-duanya???

Analisa saya sebagai berikut :
Dalam isi berita televisi tersebut bahwa Saeful Jamil bisa terjerat pasal 310 ayat 1 sampai 4 dalam undang-undang lalulintas dengan tuntutan hukum 6 tahun penjara, karena faktor kelalaian.

“Kelalaian” (dalam kamus bahasa Indonesia diartikan dengan kata ‘lalai’ : lalai   –la.lai
[a] kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb); lengah: krn — dompetnya hilang disambar copet; (2) v tidak ingat karena asyik melakukan sesuatu; terlupa: semuanya
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/lalai#ixzz1X7ZLI6RT
Dari arti kata ‘lalai’ - ‘kelalaian’ yang diungkapkan dalam kamus bahasa Indonesia, bahwa sesuai arti kata lalai itu tidak ada sama sekali ‘ungkapan’ atau ‘keterangan’ yang menjelaskan adanya faktor“kesengajaan”, jelas ini merupakan kesalahan yang sangat merugikan Saeful Jamil, dengan tuduhan bila ada faktor ‘kelalaian’, maka akan dituntut sesuai undang-undang lalu lintas tersebut dengan enam tahun penjara karena ’sengaja’ membunuh istrinya (ditambah membunuh anak dalam kandungannya, red.)
Saya hanya merasa bahwa pihak Kepolisian Kepublik Indonesia, hanya mencari ’sensasi’ dalam pemberitaan publik, tanpa memperhatikan yang namanya hati nurani, empati dan psikologi (baik massa atau perorangan)
Coba kita analisa, adakah seorang Saeful Jamil, yang seorang public figure dan memiliki kesehatan jiwa yang sangat baik, seorang Ustadz, tapi memiliki niat (niat gila, red.) untuk ‘membunuh’ secara ’sengaja’ dalam sebuah kecelakaan lalulintas itu, sekalipun itu akibat adanya faktor kelalaian???
Bukankan kelalaian juga bisa dilakukan oleh semua pihak termasuk pihak kepolisian juga, karena kelalaian itu sendiri merupakan bagian dari kehidupan yang merupakan ‘kekurangan’ yang bisa diperbaiki. Dan perlu diingat bahwa dalam bahasa psikologi kelalaian itu bisa dibagi menjadi kelalaian karena ‘kesengajaan’ atau kelalaian karena ‘tidak disengaja’.
Bila pihak kepolisian menganggap kelalaian Saeful Jamil ini diduga karena Saeful Jamil mengantuk saat mengendarai kendaraan dan ini dianggap sebagai faktor ‘kesengajaan’, coba di evaluasi lagi secara pembuktian psikologis.
Dari kronologis kejadian kecelakaan, kendaraan Saeful Jamil disalib oleh kendaraan lain dari sisi sebelah kiri secara mendadak dan mengagetkan sehingga Saeful membuang setir ke kanan dan menghantam beton pemisah jalan tol dan mobil terbalik ke sebelah sisi kanan.
Bila saat kita ’sadar penuh’ dan dikagetkan secara ‘mendadak’, apakah akan melakukan tindakan yang diluar kontrol/kendali? (dikenal sebagai refleks)
Bedakan dengan keadaan ‘mengantuk’ dan dikagetkan secara ‘mendadak’, apakah juga melakukan tindakan diluar kontrol/kendali (refleks)?
Kedua percobaan itu secara psikologi memberikan hasil yang sama, karena keduanya disebabkan akibat adanya ‘kemampuan refleks’ yang ada dalam setiap diri manusia.
Dan refleks itu sendiri secara medis/psikologis/kamus bahasa Indonesia dapat diartikan
refleks–re.fleks
[n] gerakan otomatis dan tidak dirancang terhadap rangsangan dari luar yang diberikan suatu organ atau bagian tubuh yg terkena
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/refleks#ixzz1X7ejBlbb
Jelas dikatakan dalam ‘refleks’ adanya penjelasan ‘tidak dirancang’ terhadap rangsangan dari luar (dalam hal ini kekagetan/dikagetkan) yang diberikan kepada suatu organ (dalam hal ini kesadaran)
Jadi sangatlah berlebihan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencermati/menangani kasus kecelakaan yang dialami Saeful Jamil ini, yang tidak menimbang hal-hal yang saya uraikan diatas, apalagi kalau saya juga membahas dari segi pendapat agama, pendapat budaya dan secara simpati/empati yang melihat kasus kecelakaan ini, bahwa mana ada seorang suami yang sehat secara fisik/jiwa atau jasmani/rohani dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak dalam kandungannya seperti yang didugakan kepada Saeful Jamil.
Belum lagi bila kita menghubungkan dengan hati nuran kita sebagai sesama manusia yang memiliki suami/istri dan anak seperti Saeful Jamil yang sudah ditimpa musibah lalu pihak kepolisian menambah penderitaan itu dengan tuduhan/dugaan adanya faktor ‘kelalaian’ yang akan dijerat undang-undang lalulintas dengan tuntutan hukum penjara selama enam tahun, dimana rasa ‘empati’ dan ‘hati nurani’Kepolisian Republik Indonesia, yang sudah dengan ’sengaja’ menambah penderitaan bathin seorang Saeful Jamil dengan memenjarakannya di penjara selama 6 tahun, sudah kehilangan istri dan calon bayi dalam kandungan istrinya, harus hidup dan merengkuk dalam penjara pula, dan digenapi dengan pemberitaan yang sangat genjar disebagian media massa, bukankah ini kesalahan yang disengaja dan memberikan tekanan secara psikologis kepada seorang Saeful Jamil???
Apakah ini yang disebut Kerpolisian Republik Indonesia yang mengayomi masyarakat yang tercermin dalam semboyan Polri sebagai pengayom masyarakat???
Apakah masih patut disebut Kepolisian Republik Indonesia sebagai Penegak Hukum dan Penegak Keadilan???
Bukankan kita ketahui bersama, bila kita membaca surat keputusan pengadilan/visum et repertum/surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan hukum pasti di bait/ kalimat paling atas tertera :  DemiHukum atau Pro Justisia dan sebagainya.
Inilah tulisanku yang sedikit mengungkapkan ‘keperihatinan’ yang terjadi dan ada saat ini di negeri tercinta INDONESIA ini, apakah masih layak hukum dan keadilan ini ditegakkan???
Dan apakah seorang Saeful Jamil masih layak mendapatkan keadilan hukum di negeri ini???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar