Akhirat Adalah Tujuan Akhir Kita
Apakah kita ingin selalu awet muda,sehat, kaya,dan tidak akan mati.?Jika kita menginginkan itu,maka bukan di Dunia tempatnya,tapi di Akhirat.kehidupan yang kekal dan Abadi. Dunia ini telah Allah ciptakan untuk sebuah penderitaan dan kefanaan.Allah saja menyebutnya sebagai"main-main,senda gurau dan penuh tipu daya."
{Dan, apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berpikir,dan( apakah tidak) datang kepadamu pemberi peringatan}(QS,Fathir;37)
{Dan,mereka tidak menyangka bahwa mereka tidak akan dikembalikan kepada kami}(QS,Al-Qashash:39)
{Dan,tiadalah kehidupan di dunia ini melainkan senda gurau dan main-main}(QS,Al-Ankabut:64)
Perumpamaan kehidupan ini adalah seorang musafir yang sedang bernaung di bawah sebatang pohon,yang sejenak kemudian pergi dan meninggalkan pohon itu.
Banyak diantara manusia yang lupa akan tujuan akhir hidup-nya yaitu mencari bekal sebanyak-banyaknya untuk kehidupan kita di Akhirat nanti. Mereka terlena oleh kenikmatan sesaat yang akan menghantarkan mereka ke lembah hina yaitu neraka. Banyak diantara mereka yang berlomba-lomba dalam mengumpulkan harta, tetapi mereka lupa tidak menabung amal untuk di akhirat nanti ''Nau'udzu billah''.
Kemaksiatan yang makin merajarela menjadikan dosa adalah merupakan hal yang biasa dilakukan. Padahal kalau mereka tahu balasan-nya di akhirat nanti, apakah mereka masih mengerjakan hal yang sama yang bisa menjerumuskan mereka ke lembah hina..... "Wallahu Alam"
Banyak diantara manusia yang fasiq akan ilmu agama, sehingga mereka banyak melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran agama islam. Bahkan banyak juga diantara mereka yang mengerti dan faham tentang ajaran-ajaran islam, tetapi mereka enggan dan tidak mau untuk melaksanakan dan taat terhadap perintah Allah SWT.... sungguh mereka adalah orang-orang yang sangat merugi, karena azab Allah SWT pasti akan datang kepada-nya.
Bahkan di jaman yang semakin modern seperti sekarang ini, rasa tidak bersyukur terhadap nikmat yang Allah SWT menjadikan mereka kufur akan nikmat Allah SWT. Diantara-nya banyak kaum hawa yang banyak melakukan bedah operasi plastik hanya ingin terlihat lebih menarik oleh kaum hawa.
Saat ini, pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya
Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas.
Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika dan agama tak diperhatikan. Dan tindakan lengkap untuk melakukan kedua hal ini tentunya hanya bedah plastik.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Kemaksiatan yang lain yang dilakukan oleh manusia-manusia yang merugi dan sebagai pengikut syaithon adalah meminum-minuman haram. Jangan menganggap enteng minum minuman keras karena siapapun yang minum minuman keras itu baik banyak maupun sedikit jika saat itu Allah berkehendak, sewaktu waktu Allah dapat mengambil nyawa orang tersebut. Nisacaya tidak akan pernah masuk surga orang dalam keadaan demikian apalagi orang tersebut belum bertobat.
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya juga diterangkan dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An Nasai)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.(HR Ibnu Majah)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim No.3733).
Minuman keras juga bisa menimbulkan kemaksiatan lain seperti melakukan perzinahan, yang dalam hukum Islam melakukan Zina adalah dosa besar.
Anak muda jaman sekarang dalam hal berpacaran mereka selalu melampui batasan-batasan hukum islam.
HUKUM pacaran secara gamblang hampir sama dengan hukum merokok dalam Islam. Dalam nash Quran ataupun hadist tidak disebutkan keduanya dilarang. Namun, jelaslah istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam.
Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
Semoga kita semua bisa terhindar dari segala perbuatan maksiat yang di larang oleh Allah SWT. Dan mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Karena tujuan akhir kita adalah menuju Syurga-nya Allah SWT yang kekal abadi selamanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar